KODE ETIK GURU SMA BINA BANGSA PP. AL-FALAH BABAT SUPAT MUSI BANYUASIN


P E M B U K A A N


Dengan rahmat ALLAH Subhanahu Wata’ala, segenap Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.


Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan jalur formal dan non formal. Guru memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.

Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah bertanggung jawab mengatarkan peserta didiknya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara sepanjang zaman. Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap peserta didik dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat, baik sekarang dan di masa depan.

Dalam melaksanakan tugas profesinya, Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika, dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa Indonesia.

BAB PERTAMA
Pengertian, tujuan, dan Fungsi

Pasal 1
(1)         Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam  melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2)         Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar Pondok Pesantren.

Pasal 2
(1)         Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)         Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali santri, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.


BAB KEDUA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 3

Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah bersumber dari :
(1)         Nilai-nilai Agama Islam dan Budi Pekerti yang Luhur
(2)         Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)         Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 4

(1)         Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.         Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.        Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c.         Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.        Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.         Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.          Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang, dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.         Guru berusaha secara manusiawi mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.        Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.           Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.           Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.         Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.           Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.      Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.        Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.        Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.        Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2)         Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.         Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.        Guru memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.         Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.        Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.         Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.          Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kemajuan, dan cita-cita anak, perkembangan pendidikan anak-anaknya.
g.         Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

(3)         Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.         Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.        Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.         Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.        Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.         Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.          Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.         Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.        Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

(4)         Hubungan Guru dengan sekolah
a.         Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.        Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.         Guru menciptakan suasana proses pendidikan dan pembelajaran yang kondusif.
d.        Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.         Guru menghormati rekan sejawat.
f.          Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g.         Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.        Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.           Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j.           Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.         Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.           Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.      Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.        Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o.        Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p.        Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.        Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)         Hubungan Guru dengan Profesi :
a.         Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.        Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c.         Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d.        Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.         Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.          Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.         Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h.        Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)         Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a)       Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b)       Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c)        Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d)       Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e)       Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.


BAB KETIGA
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi

Pasal 5
(1)         Guru dan Pengasuh serta Pimpinan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
(2)         Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 6
(1)         Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah dan ketentuan/peraturan lain yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)         Guru yang melanggar Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)         Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.


Pasal 7
(1)         Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah merupakan wewenang Rapat Dewan Guru di tiap-tiap satuan/lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, dan dikonsultasikan dengan pihak Pengasuh dan Pimpinan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
(2)         Pemberian sanksi oleh Rapat Dewan Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat objektif dan disetujui oleh Pengasuh SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah sebagai pembina bidang pendidikan.
(3)         Rekomendasi Rapat Dewan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Satuan/Lembaga Pendidikan  yang berada di bawah naungan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
(4)         Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)         Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Kepala Sekolah/Diniyah, atau pejabat yang berwenang untuk kemudian diteruskan di Rapat Dewan Guru.
(6)         Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan pihak lain yang ditunjuk sebagai mediator sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Rapat Dewan Guru.


BAB KEEMPAT
Ketentuan Tambahan

Pasal 10
Guru yang menginduk maupun non-induk pada satuan pendidikan yang berada di bawah naungan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, wajib mematuhi dan terikat dengan Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.


BAGIAN KELIMA
Penutup

Pasal 11
(1)         Setiap guru harus bersungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
(2)         Rapat Dewan Guru dan Pengasuh SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
(3)         Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah ini, diperkuat secara teknis oleh Peraturan atau Tata Tertib Guru di SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.










TATA TERTIB GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SMA BINA BANGSA PP. AL-FALAH
BABAT SUPAT MUSI BANYUASIN 



A.       TERTIB ADMINISTRASI
Tertib administrasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, meliputi:

1.      Memiliki prasyarat administratif, yaitu: beragama Islam, berakhlakul karimah, berpendidikan,  berintegritas dan berdedikasi.

2.      Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, yaitu berijazah pendidikan formal bagi guru formal minimal Sarjana S-1/sederajat, dan SLTA/sederajat untuk tenaga kependidikan non-guru. Sedangkan untuk guru non-formal disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan objekif lembaga pendidikan diniyah pesantren.

3.      Mampu menyusun perencanaan dan perangkat pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran masing–masing.

4.      Sanggup dan bersedia memenuhi syarat–syarat administrasi lain yang diatur oleh SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.

B.       TERTIB KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN
Tertib kehadiran dan kedisiplinan meliputi :
1.       Guru hadir di sekolah minimal 15 (lima belas) menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.

2.       Mengisi daftar hadir yang telah disediakan di kantor.

3.       Mengikuti kegiatan shalat dhuha khusus untuk guru.

4.       Masuk dan keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah (berpedoman pada bel sekolah).

5.       Mengisi daftar hadir siswa pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

6.       Mengisi Agenda Kelas atau Jurnal Pembelajaran Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
7.       Menggunakan waktu tatap muka selain untuk pembelajaran materi pelajaran, juga untuk melakukan pembinaan akhlak siswa.

8.       Memperhatikan situasi kelas, halaman, dan lingkungan sekolah terutama mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.

9.       Memberikan teguran atau sanksi/hukuman kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dalam pendidikan.

10.   Mewujudkan pembelajaran di kelas dan di luar yang kondusif dan menyenangkan.

11.   Memberikan contoh keteladanan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

12.   Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah atau Guru lain (Piket).

13.   Guru wajib berpakaian rapi dan sopan, standar kedinasan, terutama harus sesuai dengan syariat Islam (menutup aurat dan menjaga kehormatan/kewibawaan).

14.   Guru dilarang merokok di dalam kelas, atau sedang mengajar, atau di dalam lingkungan sekolah dan pondok pesantren.

15.   Bagi guru pria dilarang berambut panjang, dan harus mengenakan peci/songkok.

16.   Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.

17.   Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah dan lingkungan di sekitar sekolah tanpa terkecuali.

18.   Wajib mengikuti rapat dewan guru yang diselenggarakan baik secara rutin minimal sebulan sekali, atau rapat dewan guru yang bersifat urgensif (mendesak).

19.   Melaksanakan kegiatan proses mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.

20.   Ikut bertanggung jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan sekolah.

21.   Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin Kepala Sekolah, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan keperluan izin seperti kepada Pengasuh dan/atau Pimpinan Pondok Pesantren.


22.   Menjaga kebersamaan dan silaturahim sesama guru dan seluruh warga Pesantren.

23.   Setiap guru disarankan mengikuti secara aktif serta melestarikan tradisi SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, seperti : shalat dhuha, sholat berjamaah di masjid, shaum senin kamis, Pengajian Tengah Bulanan (Limabelasan), Haflah, dll.

24.   Setiap guru dan tenaga kependidikan harus memiliki rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah, dan bersama-sama ikut aktif untuk kemajuan pendidikan di Pondok Pesantren dan syiar Agama Islam.

25.   Jika tidak bisa hadir/udzur atau memiliki kepentingan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar–mengajar, perizinan dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan baik lewat tatap muka, sms, atau telepon, dan selanjutnya dilakukan secara tertulis untuk tertib administrasi.

26.   Setiap guru bertanggungjawab dengan jabatan profesinya untuk menggantikan peran dan tugas guru yang berhalangan hadir, dengan mengisi mata pelajaran yang ada yang belum dipegang oleh guru lainnya (guru piket), baik ditugaskan secara lisan maupun tertulis oleh Kepala Sekolah.

27.   Setiap guru dan karyawan harus bersikap dewasa dan menjaga integritas diri dan profesi ketika di hadapan siswa dan warga sekolah lainnya.


C.        SANKSI DAN PEMBERHENTIAN

1.     SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan guru dan tenaga kependidikan terhadap tata tertib, diberikan sanksi:
(a)      Teguran/peringatan lisan dan tertulis sampai sebanyak–banyaknya 3(tiga) kali, dan dalam kurun waktu tersebut dapat dilakukan pembinaan
(b)     Skorsing/denda non materi/dirumahkan sementara dengan batas waktu tertentu
(c)      Dirumahkan secara permanen sampai ada pemanggilan kembali.

2.     PEMBERHENTIAN
Pemberhentian guru yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) merupakan kewenangan dari Pimpinan dan Pengasuh SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, sedangkan guru yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer sekolah merupakan kewenangan Kepala Sekolah/Diniyah.
Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat karena :
(a)       Atas permintaan sendiri
(b)      Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak memungkinkan dapat menjalankan tugas sebagai guru atau karyawan;
(c)       Meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena :
(a)         Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana/kajahatan;
(b)        Meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan secara berturut-turut tanpa izin, atau secara hari kumulatif mencapai satu bulan tanpa izin.
(c)         Melakukan pelanggaran moral dan/atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.

3.     PENGANGKATAN
Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan, dapat melalui pertimbangan dan mekanisme, sebagai berikut:
(a)      Alokasi kebutuhan guru dan tenaga pendidikan yang belum terpenuhi
(b)      Menyesuaikan kemampuan dalam anggaran belanja SDM
(c)       Berdasarkan usulan dari Kepala Sekolah/Kepala Diniyah kepada Pimpinan dan Pengasuh, untuk guru yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY).
(d)      Langsung diangkat oleh Kepala Sekolah untuk guru yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) atau Honorer Sekolah.


D.       PENUTUP
Demikian Pedoman Tata Tertib ini dibuat agar menjadi pedoman yang bertujuan untuk memperlancar proses pendidikan dan kegiatan belajar mengajar yang ada di SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian melalui mekanisme Rapat Umum Bagian Pendidikan dan Pembinaan Pondok Pesanten Salafiyah Al-Falah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SINTAK MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Lahirnya Perintah Puasa Ramadhan