KODE ETIK GURU SMA BINA BANGSA PP. AL-FALAH BABAT SUPAT MUSI BANYUASIN
P E M B U K A A N
Dengan rahmat ALLAH Subhanahu Wata’ala, segenap Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan jalur formal dan non
formal. Guru memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah adalah insan yang
layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya
oleh peserta didik, yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip
“ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah bertanggung jawab
mengatarkan peserta didiknya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin
bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan
selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan
negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa
sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan
bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh
bangsa dan negara sepanjang zaman. Peranan guru semakin penting dalam era
global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap peserta didik
dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif
sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat, baik
sekarang dan di masa depan.
Dalam melaksanakan tugas profesinya, Guru SMA Bina
Bangsa PP. Al-Falah menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru SMA
Bina Bangsa PP. Al-Falah, sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika, dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa Indonesia.
BAB PERTAMA
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)
Kode Etik Guru SMA
Bina Bangsa PP. Al-Falah adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah. Sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai
pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2)
Pedoman sikap dan
perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai
moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar Pondok Pesantren.
Pasal 2
(1)
Kode Etik Guru SMA
Bina Bangsa PP. Al-Falah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
(2)
Kode Etik Guru SMA
Bina Bangsa PP. Al-Falah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral
yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali santri, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
BAB KEDUA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 3
Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah bersumber
dari :
(1)
Nilai-nilai Agama
Islam dan Budi Pekerti yang Luhur
(2)
Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3)
Nilai-nilai jati
diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 4
(1)
Hubungan Guru dengan
Peserta Didik:
a.
Guru berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing
peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c.
Guru mengetahui bahwa
setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e.
Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin
hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang, dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g.
Guru berusaha secara
manusiawi mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif
bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung
tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta
didiknya.
j.
Guru bertindak dan
memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku taat
asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada
kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2)
Hubungan Guru dengan
Orangtua/wali Siswa :
a.
Guru berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam
melaksannakan proses pedidikan.
b.
Guru memberikan
informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
c.
Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung
tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan
kemajuan, dan cita-cita anak, perkembangan pendidikan anak-anaknya.
g.
Guru tidak boleh
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3)
Hubungan Guru dengan
Masyarakat :
a.
Guru menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.
Guru berkerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
e.
Guru melakukan semua
usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.
Guru memberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak boleh
menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4)
Hubungan Guru dengan
sekolah
a.
Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri
dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses
pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana
proses pendidikan dan pembelajaran yang kondusif.
d.
Guru menciptakan
suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati
rekan sejawat.
f.
Guru saling
membimbing antarsesama rekan sejawat
g.
Guru menjunung tinggi
martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h.
Guru dengan berbagai
cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan
memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima
otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j.
Guru membasiskan diri
pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
k.
Guru memliki beban moral
untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak boleh
mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi
dan profesional sejawatnya
o.
Guru tidak boleh
mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa
atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p.
Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang
dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak boleh
menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
(5)
Hubungan Guru dengan
Profesi :
a.
Guru menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.
Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan
c.
Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya
d.
Guru menjunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.
Guru menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
g.
Guru tidak boleh
menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan proesionalnya
h.
Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab
yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)
Hubungan Guru dengan
Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan
program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan
ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c)
Guru berusaha
menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang
dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAB KETIGA
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 5
(1)
Guru dan Pengasuh
serta Pimpinan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kude Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
(2)
Guru SMA Bina Bangsa
PP. Al-Falah berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada
rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 6
(1)
Pelanggaran adalah
perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa
PP. Al-Falah dan ketentuan/peraturan lain yang berlaku yang berkaitan dengan profesi
guru.
(2)
Guru yang melanggar
Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)
Jenis pelanggaran
meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 7
(1)
Pemberian rekomendasi
sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru SMA
Bina Bangsa PP. Al-Falah merupakan wewenang Rapat Dewan Guru di tiap-tiap
satuan/lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan SMA Bina Bangsa PP.
Al-Falah, dan dikonsultasikan dengan pihak Pengasuh dan Pimpinan SMA Bina Bangsa
PP. Al-Falah.
(2)
Pemberian sanksi oleh
Rapat Dewan Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat objektif dan disetujui oleh Pengasuh SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah
sebagai pembina bidang pendidikan.
(3)
Rekomendasi Rapat Dewan
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Satuan/Lembaga
Pendidikan yang berada di bawah naungan SMA
Bina Bangsa PP. Al-Falah.
(4)
Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran
dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)
Siapapun yang
mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor
kepada Kepala Sekolah/Diniyah, atau pejabat yang berwenang untuk kemudian
diteruskan di Rapat Dewan Guru.
(6)
Setiap pelanggaran
dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan pihak lain yang
ditunjuk sebagai mediator sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan
dihadapan Rapat Dewan Guru.
BAB KEEMPAT
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Guru yang menginduk maupun non-induk pada satuan
pendidikan yang berada di bawah naungan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, wajib
mematuhi dan terikat dengan Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
BAGIAN KELIMA
Penutup
Pasal 11
(1)
Setiap guru harus bersungguh-sungguh
menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa
PP. Al-Falah.
(2)
Rapat Dewan Guru dan
Pengasuh SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah menetapkan sanksi kepada guru yang telah
secara nyata melanggar Kode Etik Guru SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
(3)
Kode Etik Guru SMA
Bina Bangsa PP. Al-Falah ini, diperkuat secara teknis oleh Peraturan atau Tata
Tertib Guru di SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah.
TATA TERTIB GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
SMA BINA BANGSA PP.
AL-FALAH
BABAT SUPAT MUSI
BANYUASIN
A.
TERTIB ADMINISTRASI
Tertib administrasi
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, meliputi:
1.
Memiliki prasyarat administratif,
yaitu: beragama Islam, berakhlakul karimah, berpendidikan, berintegritas dan berdedikasi.
2.
Memiliki kualifikasi
pendidikan yang sesuai, yaitu berijazah pendidikan formal bagi guru formal minimal
Sarjana S-1/sederajat, dan SLTA/sederajat untuk tenaga kependidikan non-guru.
Sedangkan untuk guru non-formal disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan
objekif lembaga pendidikan diniyah pesantren.
3.
Mampu menyusun
perencanaan dan perangkat pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran
masing–masing.
4.
Sanggup dan bersedia
memenuhi syarat–syarat administrasi lain yang diatur oleh SMA Bina Bangsa PP.
Al-Falah.
B.
TERTIB KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN
Tertib kehadiran dan
kedisiplinan meliputi :
1. Guru hadir di sekolah minimal 15 (lima belas) menit
sebelum proses belajar mengajar dimulai.
2. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan di kantor.
3. Mengikuti kegiatan shalat dhuha khusus untuk guru.
4. Masuk dan keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di sekolah (berpedoman pada bel sekolah).
5. Mengisi daftar hadir siswa pada setiap Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM).
6. Mengisi Agenda Kelas atau Jurnal Pembelajaran Kelas
pada setiap pelaksanaan KBM.
7. Menggunakan waktu tatap muka selain untuk pembelajaran
materi pelajaran, juga untuk melakukan pembinaan akhlak siswa.
8. Memperhatikan situasi kelas, halaman, dan lingkungan
sekolah terutama mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan
menegakkan tata tertib siswa.
9. Memberikan teguran atau sanksi/hukuman kepada siswa
yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik
secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dalam pendidikan.
10. Mewujudkan pembelajaran di kelas dan di luar yang kondusif
dan menyenangkan.
11. Memberikan contoh keteladanan dalam berkata-kata dan
bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
12. Apabila berhalangan hadir harus memberikan
pemberitahuan izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah atau
Wakil Kepala Sekolah atau Guru lain (Piket).
13. Guru wajib berpakaian rapi dan sopan, standar
kedinasan, terutama harus sesuai dengan syariat Islam (menutup aurat dan
menjaga kehormatan/kewibawaan).
14. Guru dilarang merokok di dalam kelas, atau sedang
mengajar, atau di dalam lingkungan sekolah dan pondok pesantren.
15. Bagi guru pria dilarang berambut panjang, dan harus
mengenakan peci/songkok.
16. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan
lingkungan sekolah.
17. Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah
dan lingkungan di sekitar sekolah tanpa terkecuali.
18. Wajib mengikuti rapat dewan guru yang diselenggarakan
baik secara rutin minimal sebulan sekali, atau rapat dewan guru yang bersifat urgensif
(mendesak).
19. Melaksanakan kegiatan proses mengajar sesuai dengan
tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
20. Ikut bertanggung jawab langsung dalam kegiatan yang
dilaksanakan sekolah.
21. Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin Kepala
Sekolah, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan keperluan izin seperti
kepada Pengasuh dan/atau Pimpinan Pondok Pesantren.
22. Menjaga kebersamaan dan silaturahim sesama guru dan
seluruh warga Pesantren.
23. Setiap guru disarankan mengikuti secara aktif serta
melestarikan tradisi SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, seperti : shalat dhuha,
sholat berjamaah di masjid, shaum
senin kamis, Pengajian Tengah Bulanan (Limabelasan), Haflah, dll.
24. Setiap guru dan tenaga kependidikan harus memiliki
rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah, dan bersama-sama
ikut aktif untuk kemajuan pendidikan di Pondok Pesantren dan syiar Agama Islam.
25. Jika tidak bisa hadir/udzur atau memiliki kepentingan
lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar–mengajar, perizinan dan
pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan baik lewat tatap muka, sms, atau
telepon, dan selanjutnya dilakukan secara tertulis untuk tertib administrasi.
26. Setiap guru bertanggungjawab dengan jabatan profesinya
untuk menggantikan peran dan tugas guru yang berhalangan hadir, dengan mengisi
mata pelajaran yang ada yang belum dipegang oleh guru lainnya (guru piket),
baik ditugaskan secara lisan maupun tertulis oleh Kepala Sekolah.
27. Setiap guru dan karyawan harus bersikap dewasa dan
menjaga integritas diri dan profesi ketika di hadapan siswa dan warga sekolah
lainnya.
C.
SANKSI DAN
PEMBERHENTIAN
1.
SANKSI
Pelanggaran yang
dilakukan guru dan tenaga kependidikan terhadap tata tertib, diberikan sanksi:
(a)
Teguran/peringatan
lisan dan tertulis sampai sebanyak–banyaknya 3(tiga) kali, dan dalam kurun
waktu tersebut dapat dilakukan pembinaan
(b)
Skorsing/denda non materi/dirumahkan
sementara dengan batas waktu tertentu
(c)
Dirumahkan secara
permanen sampai ada pemanggilan kembali.
2.
PEMBERHENTIAN
Pemberhentian guru
yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) merupakan kewenangan dari Pimpinan dan
Pengasuh SMA Bina Bangsa PP. Al-Falah, sedangkan guru yang berstatus Guru Tidak
Tetap (GTT) atau honorer sekolah merupakan kewenangan Kepala Sekolah/Diniyah.
Guru dan Tenaga
Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat karena :
(a)
Atas permintaan
sendiri
(b)
Tidak cukup jasmani dan/atau
rohani sehingga tidak memungkinkan dapat menjalankan tugas sebagai guru atau
karyawan;
(c)
Meninggal dunia atau
meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan
dengan tidak hormat karena :
(a)
Dihukum penjara atau
kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana/kajahatan;
(b)
Meninggalkan tugas
selama lebih dari satu bulan secara berturut-turut tanpa izin, atau secara hari
kumulatif mencapai satu bulan tanpa izin.
(c)
Melakukan pelanggaran
moral dan/atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.
3.
PENGANGKATAN
Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan, dapat melalui pertimbangan dan
mekanisme, sebagai berikut:
(a) Alokasi kebutuhan guru dan
tenaga pendidikan yang belum terpenuhi
(b) Menyesuaikan kemampuan dalam
anggaran belanja SDM
(c) Berdasarkan usulan dari
Kepala Sekolah/Kepala Diniyah kepada Pimpinan dan Pengasuh, untuk guru yang
berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY).
(d) Langsung diangkat oleh
Kepala Sekolah untuk guru yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) atau Honorer
Sekolah.
D.
PENUTUP
Demikian Pedoman Tata
Tertib ini dibuat agar menjadi pedoman yang bertujuan untuk memperlancar proses
pendidikan dan kegiatan belajar mengajar yang ada di SMA Bina Bangsa PP.
Al-Falah Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin. Hal-hal
yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian melalui mekanisme
Rapat Umum Bagian Pendidikan dan Pembinaan Pondok Pesanten Salafiyah Al-Falah.
Komentar
Posting Komentar